Jika ada pertanyaan kepada warga Jakarta seperti, “Bagaimana
tingkat kemacetan di Jakarta saat ini?”. Sepertinya semuanya akan memberikan
jawaban yang sama, yaitu “parah”. Bagaimana tidak, suatu jalan protokol yang
notabene hanya membutuhkan hitungan menit bisa mencapai satu jam bahkan lebih
jika sedang memasuki jam sibuk.
Rasanya pergantian gubernur sudah terjadi dalam beberapa
periode, namun solusi yang diimplementasikan tidak juga memberikan pengaruh
yang signifikan. Pada
dasarnya ada empat faktor utama yang menjadi biang kemacetan. Faktor tersebut
adalah kondisi jalan, jumlah kendaraan, kondisi angkutan umum yang ada, dan
perilaku masyarakat pengguna angkutan.
Panjang jalan, perilaku masarakat dan kondisi angkutan umum bisa diubah,
hanya saja memerlukan waktu dan biaya yang besar. Hal paling mungkin
untuk dilakukan adalah pengurangan jumlah kendaraan. Ini merupakan salah satu
cara efektif dilaksanakan melalui peraturan daerah dan law enforcement. Ketegasan gubernur DKI Jakarta diyakini mampu merealisasikan
ini.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Kedua cara ini pernah dilakukan
sebelumnya, namun sepertinya belum direalisasikan secara optimal. Cara-cara
tersebut adalah :
- Menggunakan sistem ganjil genap. Cara ini pernah dikaji tapi penentangnya cukup banyak. Padahal metode ini diyakini akan mengurangi jumlah kendaraan sampai 42%.
- Mengatur jadwal kerja. Pengaturan ini berdasarkan status pengguna jalan (pegawai, anak sekolah, dan wiraswasta), wilayah (jumlah penduduknya) dan kondisi pemukiman.
Memang sebelummnya perlu dilakukan survey dulu sebelum membuat Peraturan
Daerah seperti itu sebagai dasar pemikiran yang kuat. Peran Kepolisian di sini
sangat penting sekali sebagai optimalisasi peraturan ini. Baik itu pada saat
sosialisasi atau saat peraturannya resmi berjalan agar para pelanggar lalu
lintas bisa langsung ditindak. Tentu saja dengan menambah jumlah personil kepolisian yang
bertugas, terutama pada jam sibuk. Sehingga peraturan daerah bisa diterapkan, karena memiliki law enforcement yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar