Selasa, 29 November 2011
Berjuang Tanpa Anarkisme
Jumat, 18 Februari 2011
Film Hollywood Cabut Dari Indonesia??

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai hari ini (18/2), tidak ada lagi film-film impor baik Hollywood maupun non-Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop di Indonesia. Pasalnya, Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor. sumber
baiklah, sekali lagi kebrutalan dari para lembaga pemerintahan kembali ditunjukkan. saya sebenarnya sudah tidak peduli terhadap dampak2 yang bisa terjadi akibat dari semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, yang sangat tidak saya duga adalah ketika hiburan pun menjadi korbannya.
hmm, apakah pemerintah akan menjelaskan masalah ini, hmm, paling juga cuma angin lalu
Senin, 07 Februari 2011
wish list 2011
beberapa pakar psikologi mengatakan jika kita membuat listing harapan, maka akan ada beberapa yang tercapai.
So, gw buat deh wish list 2011 dan akan gw liat pada tahun 2012
1. lulus kuliah
2. mulai lancar berbicara bahasa inggris
3. menguasai praktik videografi dan fotografi + penyuntingan juga
4. memperoleh hasil berupa materi yang diperoleh dari karya maupun pekerjaan "seriusan guys gw cuma pernah sekali kaya gitu"
5. buat film minimal satu "walaupun cuma untuk nyampah di youtube"
6. bikin novel sampah
7. mencoba peruntungan di dunia penyiaran
8. telah menyiapkan rancangan barber shop impian, "soalnya rambut numbuh terus"
9. berkaitan dengan nomor 8, berarti gw harus bisa nyukur rambut orang juga ya. minimal belajar
10. blog ini tambah ramai
we'll see
Kamis, 27 Januari 2011
Pembebasan Ayin Secara Prosedur Benar, Secara Moral Dipertanyakan
Jakarta - Pihak Kemenkum HAM mengklaim pembebasan Artalyta Suryani alias Ayin sesuai prosedur. Namun, pembebasan itu secara moral patut dipertanyakan.
"Pembebasan Ayin secara prosedural memang sudah benar. Tapi secara moral memang dipertanyakan<" ujar anggota Komisi III Nasir Djamil kepada detikcom, Kamis (27/1/2011). Menurut politisi PKS ini, Ayin adalah pelaku suap yang sudah trbukti bersalah. Apalagi prilaku Ayin selama di tahanan yang kepergok menggunakan fasilitas mewah. "Pasalnya Ayin adalah pelaku suap dan yang disuap adalah penegak hukum. Kedua, Ayin juga mendapat tempat atau fasilitas yang mewah untuk ukuran para napi," imbuhnya. Nasir menambahkan, seharusnya pertimbangan moral harus menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan. "Ke depan UU Pemasyarakatan dan aturan tentang pemberian remisi harus disesuaikan dengan kondisi kekinian dan juga memasukkan unsur moral di dalamnya. Saya yakin Menkum HAM Patrialis bisa memahami suasana batin rakyat yang ingin agar pelaku korupsi dan penyuap penegak hukum tidak diberi keringanan saat menjalani masa hukuman," tutupnya. Meski dikecam banyak kalangan, Dirjen Lapas tetap menerbitkan surat pembebasan terhadap Ayin. Ayin resmi keluar dari lapas, Jumat (28/1). Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit. (ape/ape)
sumber
pernah gak sih kepikiran sama lu semua kalau negeri ini emang sangat aneh?
Hukum di Indonesia = Tanpa Otak